Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Siap Terapkan Jalan Berbayar, Ini Kriterianya

Kompas.com - 09/01/2023, 13:37 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Aturan ini, tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan atas nama Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Di sana, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan yang dibatasi, jam berlaku, sampai sanksinya.

Maka secara umum, penerapan ERP tidak sembarangan alias melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas.

Baca juga: Mengapa Sullit Terapkan Rumus 3 Detik Jaga Jarak di Tol Indonesia

Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH Ilustrasi lalu lintas Jalan Kapten Muslihat, Bogor, Jawa Barat, yang dipenuhi Angkutan Kota (Angkot).

Lebih rinci, berdasarkan Pasal 8 ayat dua (2), pengendalian lalu lintas secara elektronik hanya ditetapkan di ruas jalan yang memenuhi empat kriteria umum, yaitu;

a. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk,

b. Memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur,

c. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 kpj pada jam puncak, dan

d. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek (AKAP) sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: IK-CEPA Berlaku, Ini Mobil Korea yang Mendapatkan Keringanan Tarif

Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.Josephus Primus Foto ilustrasi Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura.

"Selain itu, penyelenggaraan pengendalian lalu lintas secara elektronik harus perhatikan kualitas lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Ayat 3 dalam draft tersebut.

Adapun perjalanan implementasinya akan terus dievaluasi oleh Dinas dan apabila nanti ada perubahan kriteria, diatur dengan Peraturan Gubernur.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerapan ERP bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Baca juga: Sayang, ETLE Mobile Belum Bisa Menangkap Pelanggaran Truk ODOL

Ke depannya, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli, ERP mulai diterapkan ke 20 koridor penting yang total jaraknya mencapai 174 km.

"Kenapa nggak semua dulu? Ya mungkin kita yang penting 6,12 km ini (tahap pertama Simpang CSW - Bundaran HI) jalan, terbentuk konsep, bagaimana kita menjalankan dari proses skema bisnis, pola pengadaan, teknisnya sampai implementasi, mungkin ke depannya jalan secara berkesinambungan," kata dia beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau