Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:
Buka situs Samsat Jawa Barat
Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.
Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.
Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.
Cara terakhir, pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.
Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.
Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan format;
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Video Pengendara Motor Tegur Pengemudi Mobil yang Merokok di Jalanhttps://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/064253615/video-pengendara-motor-tegur-pengemudi-mobil-yang-merokok-di-jalanhttps://asset.kompas.com/crops/_WRySDusZxfVROg_SKb1IVC7raw=/0x0:750x500/195x98/data/photo/2022/09/03/6312491e32a8d.jpg