Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

Kompas.com - 03/01/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.

Berikut tahapannya;

  • Buka situs Samsat DKI Jakarta
  • Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  • Lanjutkan dengan klik proses
  • Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

Baca juga: Daftar Harga Aki Mobil per Januari 2023

Jawa Barat

Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Samsat Jawa Barat
  • Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
  • Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
  • Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.

Baca juga: Pentingnya Bersih-bersih Interior Mobil Usai Liburan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

3. SMS

Cara terakhir, pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan format;

DKI Jakarta

  • Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 1717
  • Contoh: METRO B1234CT

Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM Mulai Buka, Telat Harus Buat Baru

Cara lainnya adalah:

  • Ketik: *368#
  • Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
  • Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan anda
  • Klik OK/Kirim

Jawa Barat

  • Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 3977
  • Contoh: poldajbr B1234EDA

Jawa Timur

  • Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 7070
  • Contoh: JATIM N1234BJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com