Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Lokasi SIM Keliling di Jakarta Awal Januari 2023

Kompas.com - 03/01/2023, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki awal Januari 2023, para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya bisa melakukan perpanjangan di layanan SIM keliling yang tersebar di beberapa lokasi.

Dilansir dari NTMC Polri (2/1/2023), pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya saat ini beroperasi di empat lokasi.

Di wilayah Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung. Kemudian Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.

Baca juga: Pesaing Nmax 155 dan PCX 160 dari Suzuki, Pakai Basis Haojue UHR 150

Smart SIMKOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Sementara wilayah Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok dan Mall Citraland. Dan Jakarta Pusat bertempat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling pada awal Januari 2023 mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Perihal biayanya, untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Harga BBM per Januari 2023, BP Ultimate dan Revvo 95 Jadi Lebih Murah

Berikut ini syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau