Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

Kompas.com - 03/01/2023, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati libur akhir tahun, ada baiknya para pemilik kendaraan bermotor kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.

Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil serta motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong supaya mereka mematuhi kewajibannya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: STNK Mati 5 Tahun dan 2 Tahun Tidak Diperpanjang Kendaraan Jadi Bodong

Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotorditlantas polda jatim Ilustrasi: Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor

Sejatinya, melakukan pengecekan pajak kendaraan sangat mudah. Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja.

Cukup download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS. Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya.

Berikut cara pengecekkan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat:

Samsat Online Nasional (e-Samsat) Samsat Online Nasional (e-Samsat)

1. Aplikasi Samsat Online

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Caranya antara lain;

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  • Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
  • Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
  • Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini

Syarat bayar pajak lewa Samsat Online Syarat bayar pajak lewa Samsat Online

2. Website SAMSAT

Selain itu pemilik juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama. Berikut langkah-langkahnya;

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.

Berikut tahapannya;

  • Buka situs Samsat DKI Jakarta
  • Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  • Lanjutkan dengan klik proses
  • Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

Baca juga: Daftar Harga Aki Mobil per Januari 2023

Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online di wilayah Jawa BaratTangkapan layar laman bapenda.jabarprov.go.id Cara cek pajak kendaraan bermotor secara online di wilayah Jawa Barat

Jawa Barat

Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Samsat Jawa Barat
  • Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
  • Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
  • Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.

Baca juga: Pentingnya Bersih-bersih Interior Mobil Usai Liburan

Ilustrasi pajak kendaraan bermotorGrid.ID/Octa Saputra Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

3. SMS

Cara terakhir, pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan format;

DKI Jakarta

  • Ketik: METRO [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 1717
  • Contoh: METRO B1234CT

Baca juga: Layanan Perpanjangan SIM Mulai Buka, Telat Harus Buat Baru

Cara lainnya adalah:

  • Ketik: *368#
  • Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
  • Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan anda
  • Klik OK/Kirim

Jawa Barat

  • Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 3977
  • Contoh: poldajbr B1234EDA

Jawa Timur

  • Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 7070
  • Contoh: JATIM N1234BJ
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau