Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Perpanjangan SIM Mulai Buka, Telat Harus Buat Baru

Kompas.com - 02/01/2023, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah libur dua hari pada perayaan Tahun Baru 2023 kemarin.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur terkait, yaitu 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 diimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Apabila ada yang terlambat, maka SIM bakal hangus.

"Hari Sabtu-Minggu, 31 Desember 2022-1 Januari 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling Diliburkan," tulis keterangan resmi, Minggu (1/1/2023).

Baca juga: Mobil Terpaksa Terjang Banjir, Segera Cek Bagian Ini

Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Pelayanan perpanjangan, pembuatan baru SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (30/5/2020)

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," lanjutnya.

Bagi yang menunda melakukan perpajangan, maka pemilik yang ingin memiliki SIM harus melakukan proses pembuatan baru.

Adapun syarat kepemilikan SIM sebagaimana diatur pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomo 5 Tahun 2021, usia minimal kepemilikan ialah 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan SIM A, sampai 19 tahun bagi yang hendak memiliki SIM CII.

Baca juga: Ingat Lagi, Ini 10 Jalan Tol Baru yang Beroperasi di 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Berikut persyaratan lainnya:

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online pada situs resmi Polri
  • Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas serta teknik dasar untuk mengendarai kendaraan motor
  • Bisa membaca dan menulis
  • Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau