JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah libur dua hari pada perayaan Tahun Baru 2023 kemarin.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa libur terkait, yaitu 31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 diimbau untuk segera melakukan perpanjangan. Apabila ada yang terlambat, maka SIM bakal hangus.
"Hari Sabtu-Minggu, 31 Desember 2022-1 Januari 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot dan Unit satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling Diliburkan," tulis keterangan resmi, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Mobil Terpaksa Terjang Banjir, Segera Cek Bagian Ini
"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada Senin, 2 Januari 2023," lanjutnya.
Bagi yang menunda melakukan perpajangan, maka pemilik yang ingin memiliki SIM harus melakukan proses pembuatan baru.
Adapun syarat kepemilikan SIM sebagaimana diatur pada Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomo 5 Tahun 2021, usia minimal kepemilikan ialah 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan SIM A, sampai 19 tahun bagi yang hendak memiliki SIM CII.
Baca juga: Ingat Lagi, Ini 10 Jalan Tol Baru yang Beroperasi di 2022
View this post on Instagram
Berikut persyaratan lainnya:
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 ialah Rp 75.000 untuk SIM C dan 80.000 bagi SIM A. Untuk biaya lainnya ialah cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.