Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Usai Liburan, Ingat Cek Pajak Kendaraan Jangan Sampai Diblokir!

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati libur akhir tahun, ada baiknya para pemilik kendaraan bermotor kembali melakukan pengecekan terhadap berbagai dokumen wajib kendaraan, seperti pajak atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jangan sampai ternyata ada pajak menunggak atau lupa balik nama kendaraan bermotor seperti semestinya.

Apalagi saat ini, Korlantas Polri sedang menyiapkan peraturan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama lima tahun plus dua tahun.

"Berdasarkan data Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pemilik mobil serta motor tidak bayar pajak. Sehingga kita perlu langkah-langkah untuk mendorong supaya mereka mematuhi kewajibannya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunis kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sejatinya, melakukan pengecekan pajak kendaraan sangat mudah. Bahkan, pemilik tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan hal itu alias hanya di rumah saja.

Cukup download aplikasi yang sudah disediakan oleh pihak Samsat dan Korlantas Polri, yaitu Samsat Online atau SMS. Dalam aplikasi itu, tercantum berbagai informasi terkait data kendaraan termasuk pajak dan besaran biayanya.

Berikut cara pengecekkan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat:

1. Aplikasi Samsat Online

Pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Cara cek pajak kendaraan ini menyediakan banyak menu sehingga lebih mudah dan terperinci.

Caranya antara lain;

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
  • Setelah mengunduh, masukkan data diri dan data kendaraan
  • Untuk mengetahui nilai pajak kendaraan bermotor, tekan menu Pendaftaran
  • Ikuti instruksi pengisian formulir yang terdapat pada aplikasi
  • Setelah selesai mengisi formulir, Anda akan menerima informasi nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, dan jatuh tempo STNK
  • Lalu Anda akan menerima kode bayar perbankan yang telah bekerja sama dalam pembayaran

Selain mendapatkan informasi nilai pajak, Anda juga akan diberikan pilihan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM dan laman e-Samsat dengan bank tertentu.

Adapun perbankan yang bekerja sama di antaranya adalah Bank Daerah masing-masing provinsi, Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN), dan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

2. Website SAMSAT

Selain itu pemilik juga dapat mengunjungi website resmi Samsat untuk cek PKB-nya. Pada situs ini, Anda akan mendapatkan berbagai informasi, seperti jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.

Hanya saja cara pengecekkan tiap daerah, berbeda-beda karena pengelola situs-nya pun bukan orang yang sama. Berikut langkah-langkahnya;

DKI Jakarta

Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil.

Berikut tahapannya;

  • Buka situs Samsat DKI Jakarta
  • Isi data nomor polisi kendaraan serta nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia
  • Lanjutkan dengan klik proses
  • Nantinya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.

Namun, nominal yang tampil tersebut tidaklah termasuk denda keterlambatan juga tidak termasuk pajak progresif.

Jawa Barat

Untuk Anda yang berdomisili di Jawa Barat, terdapat laman tersendiri yang dapat digunakan. Adapun tahapan prosesnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Samsat Jawa Barat
  • Cari menu ‘Samsat’ pada bagian atas laman tersebut
  • Kemudian pilih ‘Info Pajak Kendaraan’ yang terdapat pada daftar paling atas
  • Setelah itu, isi data nomor polisi kendaraan dan warna TNKB pada kolom yang tersedia. Keterangan warna TNKB ini terdapat pada STNK.
  • Lalu masukkan kode captcha, dilanjutkan proses Hasilnya akan menunjukkan rincian mulai dari ‘Informasi Kendaraan’ dan ‘Info Pajak Kendaraan dan PNBP’ yang berisikan nominal pajak kendaraan.

Selain DKI Jakarta dan Jawa Barat, ada juga wilayah lainnya yang dapat diakses untuk mengecek pajak kendaraan bermotor secara online.

Meski terbatas hanya di beberapa wilayah di Indonesia, tetapi tahapan pengisian data memiliki langkah yang sama pada setiap provinsi, seperti Jawa Timur, Aceh, Riau, Kepulauan Riau.

3. SMS

Cara terakhir, pemilik dapat mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan pesan singkat atau SMS.

Pengecekan pajak dengan SMS hanya untuk jenis pajak tahunan dan bukan pajak lima tahunan. Sayangnya, layanan cek pajak kendaraan melalui SMS tidak tersedia untuk semua provinsi di Indonesia.

Wilayah yang dapat melakukan pengecekan via SMS adalah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan format;

DKI Jakarta

Cara lainnya adalah:

  • Ketik: *368#
  • Pilih menu 1. Polda Metro Jaya
  • Pilih menu 2. Info Pajak Ranmor
  • Ketik nomor kendaraan anda
  • Klik OK/Kirim

Jawa Barat

  • Ketik: poldajbr [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 3977
  • Contoh: poldajbr B1234EDA

Jawa Timur

  • Ketik: JATIM [spasi] Nomor plat kendaraan
  • Kirim ke 7070
  • Contoh: JATIM N1234BJ

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/03/072200115/usai-liburan-ingat-cek-pajak-kendaraan-jangan-sampai-diblokir-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke