JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pengemudi mobil Bramantia Tamtama membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat bertemu dengan mobil "pelat dewa" yaitu pelat nomor RFP yang arogan di jalan.
Bram mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat dia sedang mengemudi keluar tol JORR Veteran dari Bintaro, pada Jumat (23/12/2022) dari belakang terdengar bunyi sirene dan nyala lampu rotator dengan gaya berkendara yang dianggap arogan.
Baca juga: Tidak Ada Pengecualian, Mobil Pelat RF Masih Arogan di Jalan
Bram kemudian mengejar mobil tersebut. Doia mengatakan saat pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat B 1535 RFP tersebut membuka kaca, ternyata mobil dibawa oleh orang yang mengaku ajudan.
"Sebenarnya, yang bikin kesal, dan mungkin orang-orang lain juga, dia itu rusuh, bongkar-bongkar jalan. Terus, urgensinya cuma ke mall," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Padahal sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF yang melanggar lalu lintas. Sebab masih saja ada pengemudi mobil tersebut yang arogan.
Istilah pelat nomor dewa sering terdengar di telinga masyarakat yakni tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.
Terdapat aturan dan ketentuan tersendiri sehingga pengemudi tidak membuat gaduh lalu-lintas pada ruas terkait. Termasuk mobil yang menggunakan pelat nomor dinas 'RF'.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Komentar Polisi Terhadap Mobil Pelat RF yang Masih Arogan di Jalan
Sebanyak lima mobil mewah berpelat nomor sama berjejer di parkiran Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022)
Baca juga: Tips Lewati Ram Kapal Saat Mau Masuk Feri, Pastikan Area di Depan Aman
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.