Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kendaraan yang Boleh Menggunakan Lampu Rotator dan Sirene

Kompas.com - 24/12/2022, 18:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi jalanan di Indonesia yang kadang semrawut dibuat tambah kacau dengan adanya pengguna yang arogan. Mereka kerap menggunakan lampu strobo dan sirene sebagai intimidasi ke orang lain, minta diberi jalan.

Padahal, penggunaan lampu strobo dengan sirene tidak sembarang kendaraan, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tapi sayang, ada saja pengguna jalan yang menyalahgunakan strobo maupun sirene.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, pada Pasal 134 dijelaskan beberapa kendaraan yang mendapatkan prioritas. Kemudian di Pasal 135, tertulis kendaraan yang mendapat hak utama boleh menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru dan sirene.

Baca juga: Kenali 4 Bunyi Sirene Ambulans dan Artinya

Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinyascreenshoot Viral video rombongan klub mobil gunakan lampu strobo dan sirene. Simak, ini aturan dan sanksinya

Berikut kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Memaksa Pakai Gigi L Buat Tanjakan Panjang, Ada Risiko Kerusakan


Tetapi, ditegaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama ini harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Petugas Kepolisian pun melakukan pengamanan jika mengetahui ada pengguna jalan yang mendapatkan prioritas utama.

Sayangnya, ada saja kendaraan yang sudah dilengkapi strobo dan sirene menggunakannya bukan untuk keperluan yang penting. Bahkan tidak sedikit yang menggunakan strobo atau sirene demi kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com