Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Polisi Terhadap Mobil Pelat RF yang Masih Arogan di Jalan

Kompas.com - 24/12/2022, 21:20 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi arogan yang dilakukan pengguna mobil dengan pelat RF masih saja terjadi. Arogan di sini maksudnya adalah meminta jalan sambil menyalakan rotator dan strobo, padahal sedang tidak dikawal.

Salah satu orang yang mengalami kejadian kurang menyenangkan tersebut adalah Bramantia Tamtama, Jumat (23/12/2022) malam. Ungkapan kekesalan tersebut dia unggah ke story di akun Instagram @bramantia_tamtama.

Bram bercerita, saat sedang mengemudi keluar tol JORR Veteran dari Bintaro, dari arah belakang terdengar bunyi sirene dan nyala lampu rotator.

Baca juga: Tidak Ada Pengecualian, Mobil Pelat RF Masih Arogan di Jalan

Unggahan netizen yang kesal dengan mobil pelat RF yang aroganDok. @bramantia_tamtama Unggahan netizen yang kesal dengan mobil pelat RF yang arogan

"Ditegor baik-baik pas nyodok dari kiri ke kanan pakai klakson pendek dua kali, malah kita dipepet ke trotoar depan bekas Bimmeroom. Dikasih klakson panjang malah brake checking, ngerem-ngerem," ujar Bram, dalam unggahannya.

Bram pun mengejar dengan maksud mengingatkan atau menegur dengan baik-baik. Tapi yang membuat semakin kesal adalah tujuan dari mobil pelat RF tersebut adalah ke Gandaria City Mall.

"Ditegor baik-baik, dikasih tahu enggak gitu caranya di jalan, jangan arogan, arahannya kayak gitu, malah nyaut ini arahan komandan. Komandan ngapain di mall jam 9 malam masih pakai atribut dinas? Komandan kok lebih-lebih Kapolri sama Presiden?" kata Bram.

Baca juga: Harga WR-V Naik Tahun Depan, Bagaimana Nasib Konsumen yang Inden?

Terkait kejadian masih ada pengguna pelat RF yang arogan, Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan angkat bicara. Sebenarnya soal aturan siapa yang berhak dapat hak utama di jalan sudah jelas.

"Kalau macam tadi, tidak mendapatkan prioritas sebenarnya. Kecuali dia mobil dinas, mobil TKP kecelakaan, mobil patroli karena sedang tugas, nah itu baru dapat prioritas," ucap Aan kepada Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).

Aan menegaskan, tidak ada prioritas untuk kendaraan dengan pelat nomor hitam (atau putih). Selama bukan kendaraan dinas, tidak berhak juga menggunakan rotator dan sirene.

"Kita bersama Polda Metro sudah melakukan penegakkan hukum terhadap kendaraan tersebut, tapi masih ada pelanggaran yang dilakukan," ucap Aan.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan pencopotan strobo, pemeriksaan pelat nomor, sampai moratorium untuk pengeluaran nomor khusus dan rahasia.

"Pemeriksaan pelat nomor karena banyak yang palsu juga. Ini adalah salah satu upaya kita menertibkan pelat-pelat nomor tersebut," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau