JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) harus selalu aktif masa berlakunya setiap berkendara. Untuk itu, pemilik SIM harus memerhatikan sampai kapan masa berlakunya aktif.
Sebab, SIM yang masa berlakunya habis lewat dari sehari saja, sudah diwajibkan untuk membuat ulang alias tidak bisa lagi diperpanjang.
Maka itu, pihak kepolisian juga memberikan keringanan dengan membuka pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM pada akhir pekan, khususnya hari Sabtu.
Baca juga: 5 Lokasi SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini
Pemilik SIM juga tidak harus melakukan perpanjangan di Satpas SIM. Pemegang SIM juga bisa melakukannya di layanan SIM keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.
Sebelum berangkat ke lokasi, perlu diingat bahwa untuk layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Sementara, untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Baca juga: Polda Jateng Terapkan Sistem Poin SIM, Kerap Melanggar SIM Bisa Dicabut
Biaya yang dibutuhkan tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, persiapkan juga syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk layanan SIM keliling terdekat di Bekasi Kota, Sabtu (19/11/2022), ada di Revo Town Bekasi, Jl. A. Yani, No. Kav 1, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.