Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek Tarif Resmi Perpanjangan SIM

Kompas.com - 20/10/2022, 10:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu 5 tahun. Sebelum habis masa berlakunya, pemilik SIM harus segera melakukan perpanjangan.

Sebelumnya, masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal lahir pemilik. Namun perlu diingat, aturan tersebut sudah tidak berlaku. Hal ini diatur dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.

Baca juga: Ada Perbaikan, Layanan SIM Keliling di Jakarta Dialihkan ke Satpas

SIM sendiri dibagi lagi menjadi beberapa kategori. SIM yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM internasional.

SIM A berlaku untuk pemilik yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram, untuk mobil perserorangan dan mobil barang perseorangan.

Sementara itu, SIM BI untuk ranmor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM BII digunakan untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menraik kereta tempelan atau gandegan perseorangan, dengan berat untuk kereta tempelan lebih dari 1.000 kilogram.

Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran- Suasana pengunjung Satpas DIY yang melonjak menyusul dispensasi perpanjangan SIM pasca libur Lebaran

SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda dua, termasuk SIM CI dan SIM CII yang dibagi berdasarkan kapasitas silinder. Sedangkan SIM D berlaku untuk pengemudi ranmor penyandang disabilitas.

SIM internasional merupakan jenis SIM yang bisa digunakan di sejumlah negara tertentu di luar Indonesia.

Baca juga: Saldo E-toll Habis di Gerbang Tol, Apa yang Harus Dilakukan?

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu kepada aturan tersebut, berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM C I: Rp 75.000
6. SIM C II: Rp 75.000
7. SIM D: Rp 30.000
8. SIM D I: Rp 30.000
9. SIM Internasional: Rp 225.000

Syarat yang harus disiapkan, di antaranya adalah KTP asli dan fotokopinya, SIM asli, bukti lulus tes kesehatan dan hasil tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com