Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perbaikan, Layanan SIM Keliling di Jakarta Dialihkan ke Satpas

Kompas.com - 20/10/2022, 06:42 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karena ada perbaikan sistem, sejumlah wilayah yang jadi tempat pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta, hari ini, Kamis (20/10/2022), sementara tidak beroperasi. Perbaikan dilakukan sejak Rabu (19/10/2022).

Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM selain secara daring atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, bisa menugnjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Baca juga: Ini Syarat dan Biaya Bikin SIM Internasional

Dikutip dari laman @tmcpoldametrojaya, berikut ini adalah lokasi unit Satpas yang bisa dikunjungi untuk melakukan perpanjangan SIM di kawasan DKI Jakarta:

  • Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Sel Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok, Jakarta Utara
  • Satpas Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot Km. 11, Cengkareng, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
  • Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Nomor 55, Kebon Nanas, Jakarta Timur

Untuk diketahui, perpanjangan SIM di Satpas berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C. PAda layanan SIM keliling, perpanjangan SIM B tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Innova Hybrid Siap Mengaspal, Toyota Pastikan Varian Diesel Tersedia

Biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A, Rp 80.000 untuk SIM B, Rp 75.000 untuk SIM C, dan Rp 30.000 untuk SIM D. Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, biayanya adalah Rp 225.000.

Jangan lupa, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika telat atau sudah melewati masa berlakunya, walaupun hanya terlewat satu hari saja. Jika terlanjur lewat, pemohon harus melakukan pembuatan atau penerbitan SIM ulang, layaknya membuat SIM untuk pertama kalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com