Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPKB dan STNK Khusus Kendaraan Listrik Sudah Siap Edar

Kompas.com - 07/11/2022, 11:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mengungkapkan saat in Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan listrik di dalam negeri sudah putus.

Sehingga dalam dokumen yang menyatakan suatu identitas kepemilikan serta jenis kendaraan tersebut, lebih jelas karena ada perbedaan dibanding STNK dan BPKB kendaraan konvensional atau berbahan bakar minyak.

Demikian dikatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta-Bali 2022 di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: 14 Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap Selama KTT G20 Bali, Termasuk Mobil Listrik

Kesiapan kendaraan listrik saat Gelar Pasukan TNI untuk memastikan penyelenggaraan KTT G20 berjalan aman dan lancar di Jakarta, Senin (31/10/2022). Dokumentasi Kemenko Marves Kesiapan kendaraan listrik saat Gelar Pasukan TNI untuk memastikan penyelenggaraan KTT G20 berjalan aman dan lancar di Jakarta, Senin (31/10/2022).

"Sekarang STNK dan BPKB, serta pelat nomor itu sudah kita masukkan semua (ke basis data Korlantas) tahun ini. Terkait kWh dan juga jenis bahan bakar-nya semua sudah kita masukkan," kata dia.

"Memang awalnya kami terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka. Nomor rangka tidak masalah, nomor mesin ini nih, karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin," kata Yusri.

Namun, ucap dia lagi, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.

Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.

"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.

Di sisi lain, Yusri menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mendukung program percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, khususnya yang termaktub pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Ganjil Genap di Bali Selama KTT G20 Berlaku Tanpa Tindak Tilang

Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa TengahKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK, pemutihan pajak bebas kendaraan Jawa Tengah

Maka, tahun depan apabila tidak ada halangan, seluruh mobil dinas, patroli, dan kendaraan yang digunakan oleh anggota kepolisian di lapangan, akan memakai kendaraan ramah lingkungan.

"Kita berupaya semaksimal mungkin menggunakan kendaraan listrik sesuai amanat dari Presiden RI," ucap Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com