Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Normalisasi Kendaraan Niaga Wajib Dilakukan Demi Menurunkan Kecelakaan

Kompas.com - 02/11/2022, 11:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti truk dan bus masih sering terjadi. Sebenarnya, kejadian tersebut bisa diantisipasi dengan berbagai cara.

Salah satu pihak yang bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Poin yang harus diwujudkan adalah terciptanya kendaraan yang berkeselamatan.

Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Tarma mengatakan, Ditjen Hubdat terus berupaya menangani permasalahan terkait kecelakaan terutama yang menyangkut angkutan barang dan umum.

Baca juga: Kenapa Airbag Bisa Gagal Mengembang Saat Kecelakaan?

Kecelakaan bus di Wonosobodoc NTMC Polri Kecelakaan bus di Wonosobo

Tarma menjelaskan pihaknya terus berusaha menekan angka kecelakaan dengan cara normalisasi kendaraan bermotor, penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e), implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).

"Kemudian, percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), dan yang lainnya," ucap Tarma pada kegiatan Semiloka Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2022 sebagai rangkaian acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ) di Manado, Jumat (28/10/2022).

Dalam kaitannya menciptakan kendaraan yang berkeselamatan, Plt. Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi Penguji Radi Gunawan pada paparannya menyebutkan, kreditasi kendaraan bermotor wajib dilakukan di UPUBKB berdasarkan persyaratan teknis dan laik jalan suatu kendaraan.

Baca juga: Biaya Kepemilikan Wuling Air ev, Butuh Rp 4,4 Juta buat Cas Baterai


Ada beberapa persyaratan teknis saat uji berkala yang harus dipenuhi kendaraan. Pertama yaitu Susunan Kendaraan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, serta Rancangan Teknis Kendaraan sesuai peruntukannya.

"Sedangkan, persyaratan laik jalan terdiri dari Efisiensi Rem Utama & Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang," ucap Radi.

Lebih lanjut Radi mengatakan bahwa Uji Berkala Pertama memiliki masa berlaku 6 bulan dan wajib dilakukan Uji Berkala Perpanjangan setelah masa Uji Berkala Pertama berakhir dan diulang setiap 6 bulan.

Di sisi lain, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulawesi Utara, AKBP Dolfie Rengkuan menyatakan ada penyebab lain kecelakaan lalu lintas.

"Selain dari sisi kendaraan, penyebab laka juga ada pada tidak disiplinnya pengguna jalan, kesehatan yang terganggu, tidak terampil berkendara serta jumlah muatan yang berlebih. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Dolfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com