JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah titik pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di sejumlah lokasi dan waktu tertentu.
SIM sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun sejak tanggal SIM tersebut diterbitkan. Jika telat memperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang layaknya proses penerbitan SIM baru.
Jika tidak memiliki SIM, pengemudi kendaraan bermotor bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp 1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281.
Baca juga: Biaya Kepemilikan Wuling Air ev, Butuh Rp 4,4 Juta buat Cas Baterai
Hari ini, Rabu (2/11/2022), layanan SIM keliling beroperasi di lima titik dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:
Perlu diingat, layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang jenis SIM A dan SIM C saja. Sedangkan untuk SIM B, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas SIM terdekat.
Baca juga: Proving Ground Bekasi Akan Jadi yang Terbesar di Asia Tenggara
Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C perpanjangannya adalah Rp 75.000.
Dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM, di antaranya adalah fotokopi SIM yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.