Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah titik pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di sejumlah lokasi dan waktu tertentu.

SIM sendiri memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun sejak tanggal SIM tersebut diterbitkan. Jika telat memperpanjang, maka pemohon harus melakukan pembuatan ulang layaknya proses penerbitan SIM baru.

Jika tidak memiliki SIM, pengemudi kendaraan bermotor bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp 1 juta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 281.

Hari ini, Rabu (2/11/2022), layanan SIM keliling beroperasi di lima titik dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling hari ini:

Biaya perpanjangannya diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A biayanya adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C perpanjangannya adalah Rp 75.000.

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM, di antaranya adalah fotokopi SIM yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/02/061200815/lokasi-pelayanan-sim-keliling-terdekat-di-jakarta-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke