JAKARTA, KOMPAS.com - Pelan tapi pasti, transaksi pembayaran jalan tol di Indonesia terus mengalami perkembangan. Dari mulanya secara tunai, non-tunai dengan uang elektronik, sampai yang sesaat lagi akan diterapkan, yakninontunai nirsentuh tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Selain karena teknologi, evolusi sistem transaksi di jalan tol tak lepas dari upaya peningkatan layanan seiring dengan pertumbuhan ruas tol, jumlah kendaraan, sampai mobilitas penggunanya.
Dulu, saat jalan tol pertama di Indonesia resmi dioperasikan, yakni Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer (km) pada 9 Maret 1978, sistem pembayarannya masih konvensional atau secara tunai.
Sebagian besar masyarakat pengguna mobil khususnya, pasti sempat merasakan sensasi membayar tol secara tunai di mana penggunanya harus menghentikan laju kendaraan saat mengambil atau menyerahkan kembali kartu tanda masuk dan melakukan pembayaran dengan tunai.
Baca juga: Susul Jagorawi, Infrastruktur Tol Nirsentuh Dipasang di Tol JORR S
Ilustrasi Tol Jagorawi.
Kondisi tersebut memang cukup memakan waktu, belum lagi dengan antrean panjang yang kerap terjadi pada beberapa gerbang tol. Bila masih diterapkan saat ini, dengan jumlah mobil yang makin banyak, tentu makin tak menampung.
"Setelah berlangsung hampir 5 dekade, sistem transaksi tunai untuk tol dirasa tidak efektif dan efisien terutama terkait kelancaran lalu lintas di jalan tol. Waktu transaksinya yang mencapai 10–12 detik menyebabkan antrean kendaraan yang sering terjadi di gerbang tol," disitat dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Senin (24/10/2022).
Evolusi perjalanan transaksi jalan tol mulai bergeser menjadi nontunai setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol.
Langkah ini merupakan upaya awal dalam menerapkan inovasi sistem transaksi elektronik yang digadang-gadang lebih cepat dan efisien bagi pengguna jalan tol. Dengan adanya sistem ini, proses pembayaran jalan tol diklaim lebih ringkas dibanding versi konvensional.
Baca juga: Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE
Proses pembayaran nontunai mulai diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia pada 31 Oktober 2017 menggunakan uang elektronik berbentuk kartu atau e-toll.
Kartu tersebut menyimpan saldo dari masing-masing pengguna dan akan berkurang otomatis ketika melakukan tapping, baik saat masuk atau keluar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.