Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE

Kompas.com - 24/10/2022, 10:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia saat ini sudah menggunakan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Total ETLE nasional yang sudah diresmikan adalah di 34 Polda di seluruh Indonesia. Di mana sejak 22 September 2022, sejumlah pelanggaran bisa tertangkap kamera ETLE.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik.

Baca juga: 3 Sejarah Baru Jika Bagnaia Jadi Juara Dunia MotoGP 2022

Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pemasangan kamera tilang elektronik di Solo, Jawa Tengah

“Kita akan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri,” ucap Aan, belum lama ini.

Seperti diketahui, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.

Kemudian, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Teratas, Quartararo Tempel Ketat

Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:

- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com