JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah di Km 18+370 arah Ciawi ruas Tol Jagorawi, pemasangan tiang sensor (gantry) pembayaran transaksi tol nirsentuh tanpa henti, atau Multi Lane Free Flow (MLFF) juga mulai diterapkan di Tol JORR S Km33+635.
Setelah terpasang, rencanya akan dilakukan uji coba pada kedua tiang sensor pembayaran tol nirsentuh tanpa henti tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan semua sistem peralatan bekerja dengan baik.
Tiang sensor MLFF juga telah dilengkapi dengan kamera yang mengaplikasi teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligent (AI) berbasis perangkat lunak.
Menurut Kepala Badang Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, penerapan MLFF rencananya akan dilakukan secara bertahap di beberapa ruas jalan tol.
Baca juga: Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang Mulai Dibuka, Masih Gratis
"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, dimana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," ujar Danang, disitat dari laman resmi BPJT, Senin (24/10/2022).
Dengan diberlakukannya MLFF, ruas tol akan sepenuhnya menjadi jalan bebas hambatan atau tidak ada lagi pembatas di gerbang tol.
Lalu lintas di jalan tol akan diawasi dengan dukungan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS), sementara gantry bekerja mengidentifikasikan seluruh kendaraan yang lewat, kemudian akan mengirim data ke pusat.
Menurut Project Manager PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) Emil Iskandar, gantry bekerja secara otomatis memeriksa apakah kendaraan terdaftar, sudah membayar, dan memverifikasi apakah kendaraan melakukan pelanggaran atau tidak.
"Gerbang tol akan difungsikan dengan gantry enforcement data capture. Jadi kendaraan yang melintas di gerbang MLFF akan di capture datanya, dan data dari pengguna akan diproses di sistem pusat," ujar Emil.
Baca juga: Jangan Tergiur Beli Mobil Bekas Kilometer Rendah
Untuk menunjang, kendaraan pemantau akan ditempatkan secara acak di jalan tol. Jika terdapat pelanggaran, sistem pusat akan menginformasikan kepada pelanggar untuk membayar.
"Jika hal tersebut tak dipenuhi, maka sistem pusat akan menginformasikan data pelanggar kepada pihak berwenang untuk melakukan penindakan sesuai hukum," kata Emil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.