Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Ruas Tol di Jabodetabek yang Terapkan ETLE

Kompas.com - 24/10/2022, 08:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian saat ini memprioritaskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Sejumlah kamera tilang elektronik pun sudah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Aturan penerapan kamera ETLE di ruas jalan tol saat ini sudah berlaku sejak April yang lalu, di mana penerapan tilang elektronik dilakukan Polri bekerjasama dengan Jasa Marga.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Teratas, Quartararo Tempel Ketat

Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronikAprillio Akbar Salah satu kamera CCTV ETLE yang siap menangkap gambar pengendara yang melanggar untuk diberikan sanksi berupa denda tilang elektronik

Sebagai informasi, tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yaitu 100 kpj.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Di samping, menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, target lain dari tilang elektronik adalah truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal bebas dan dimensi.

Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Dimulai Saat Operasi Simpatik 2022

Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang mengacu kepada PP Nomor 79 Tahun 2013.

Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).

Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: 3 Sejarah Baru Jika Bagnaia Jadi Juara Dunia MotoGP 2022

Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) DOK. Jasa Marga Jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ)

Berikut ini adalah ruas jalan tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan atau menyasar kendaraan overspeed:

- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Soedijatmo
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng

Kemudian, berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):

- Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Tol Jakarta-Tangerang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com