Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan Ketika Kena Tilang Elektronik

Kompas.com - 24/10/2022, 17:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian tengah gencar menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan. Pemasangan kamera ETLE bertujuan mengurangi tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE, di antaranya adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Termasuk juga tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap

Polisi melakukan penindakan terhadap pelajar yang tidak menggunakan helm di Jalan Transyogi, tepatnya di dekat Pospol Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022)Dok. Polsek Gunung Putri Polisi melakukan penindakan terhadap pelajar yang tidak menggunakan helm di Jalan Transyogi, tepatnya di dekat Pospol Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022)

Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, belum lama ini.

Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” kata dia.

Lantas, ketika terkena tilang, pelanggar yang tertangkap kameran ETLE akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Teratas, Quartararo Tempel Ketat

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau