JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor. Ini merupakan upaya pemerintah untuk meminimalisir efek rumah kaca.
Untuk diketahui, uji emisi tersebut wajib dilakukan khususnya untuk kendaraan yang umur atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun.
Baca juga: Perusahaan Penyedia Jasa Sewa Kendaraan Ini Fasilitasi Uji Emisi Gratis
Saat ini, sudah ada banyak lokasi uji emisi di kawasan DKI Jakarta yang bisa dikunjungi oleh pemilik kendaraan. Namun, saat ini lokasinya masih lebih banyak tersedia untuk kendaraan roda empat.
Ada sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi kendaraannya, di antaranya adalah teguran berupa penerapan tarif parkir tertinggi. Ketentuan ini berlaku di sejumlah lahan parkir di Jakarta.
Namun perlu diingat, hasil uji emisi memiliki masa berlakunya sendiri. Sebelumnya, masa berlaku hasil uji emisi adalah enam bulan. Saat ini, aturannya sudah direvisi menjadi satu tahun.
Baca juga: 33.000 Unit Vario 125 Sudah Terjual di Jakarta-Tangerang
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang masa berlaku uji emisi, pelaksanaan, serta biayanya. Rinciannya terdapat pada Pasal 3 Ayat 2:
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (10 direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.