JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol memang merupakan jalan bebas hambatan, namun bukan berarti tidak ada aturan batas kecepatan. Batas kecepatan berkendara di jalan tol ditetapkan untuk meminimalisir potensi kecelakaan.
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diberlakukan di jalan tol oleh Polri sejak 1 April 2022 yang lalu.
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Begini Cara Cek Kendaraan yang Kena ETLE
Perlu diketahui, yang disasar oleh pihak kepolisian adalah kendaraan over dimension and over load (ODOL) serta kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan yang berlaku di jalan tol.
Aturan batas kecepatan di jalan tol tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rincian tentang batas kecepatan diatur pada Pasal 23 ayat 4:
Namun perlu diingat, terkadang ada perbedaan batas kecepatan di tiap ruas jalan tol. Pengemudi perlu memperhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada untuk mengetahui batas kecepatannya.
Baca juga: Desain Jadi Pertimbangan Orang Beralih ke Motor Listrik
Jika pengemudi memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang sudah ditentukan, maka pengemudi bisa ditilang. Akan ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dibayarkan dendanya.
Pengemudi bisa melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian, dan melakukan konfirmasi maksimal delapan hari setelah surat tilang diberikan. Jika mengabaikan surat tilang, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik bisa diblokir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.