JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kamera tilang telah terpasang di beberapa ruas jalan di Jabodetabek. Pengendara bakal langsung tertangkap kamera ketika melanggar lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, sanksi pelanggaran tilang eletronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Aan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Hasil Klasemen MotoGP 2022, Bagnaia Teratas, Quartararo Tempel Ketat
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Baca juga: Ini 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap
Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.