JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasangan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah dilakukan di berbagai ruas jalan. Kamera ini dapat menjaring pelanggaran lalu lintas dengan lebih efisien.
Mekanismenya tidak rumit. Ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Baca juga: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE
Setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir.
Sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ketika kendaraan bermotor terjaring tilang elektronik, pemilik biasanya akan mendapatkan notifikasi dari sistem yang ada. Sehingga, pemilik kendaraan bisa segera menyelesaikan tanggungan tilangnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun jika ada perubahan nomor telepon ataupun alamat rumah pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, notifikasi atau pemberitahuan pelanggaran tersebut akhirnya tidak sampai ke pemilik.
Baca juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual
Pemilik kendaraan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi ETLE. Berikut ini langkah-langkahnya: