Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini yang Harus Dilakukan Ketika Kena Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian tengah gencar menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai ruas jalan. Pemasangan kamera ETLE bertujuan mengurangi tilang manual untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE, di antaranya adalah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Termasuk juga tidak menggunakan sabuk pengaman. Kemudian, pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan, serta menggunakan pelat nomor palsu.

“Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas,”ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, belum lama ini.

Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” kata dia.

Lantas, ketika terkena tilang, pelanggar yang tertangkap kameran ETLE akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran.

Surat konfirmasi akan dikirim selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan. Setelah itu, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

Petugas selanjutnya menerbitkan tilang untuk pembayaran denda. Apabila pengendara tidak membayar denda dalam kurun waktu 15 hari, pajak STNK akan diblokir.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah ada perintah untuk melakukan membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/171200915/ini-yang-harus-dilakukan-ketika-kena-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke