Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Minta Jalan, Jangan Mau Minggir

Kompas.com - 17/10/2022, 19:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dinas dengan pelat dewa sering kali dinilai arogan. Sebab, tak sedikit yang dilengkapi dengan rotator dan sirene untuk meminta jalan.

Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Sanksinya bisa pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Kebal Ganjil Genap

Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene, hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Budiyanto, pengamat masalah transportasi, mengatakan, kendaraan nomor khusus yang menggunakan sirene atau strobo adalah pelanggaran lalu lintas.

"Kendaraan tersebut tidak termasuk dalam kendaraan yang memperoleh hak utama jadi apabila mereka minta jalan bisa diabaikan, tapi tetap memperhatikan aspek keselamatan," ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Kompas.com, Senin (17/11/2022).

Baca juga: Kendaraan Pakai Pelat Dewa Belum Tentu Boleh Pakai Rotator dan Sirene

Menurut UU LLAJ Pasal 134, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengacu pada pasal tersebut, sebenarnya tidak masalah juga jika kendaraan dinas yang menggunakan pelat dewa ingin meminta jalan. Tapi, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti disebutkan pada nomor tujuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
di tol jorr kalo sore banyak yg lewat bahu jalan. lengkap dengan bunyi klakson dan strobo. siapa yang berani ngelawan coba


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau