Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pakai Pelat Dewa Belum Tentu Boleh Pakai Rotator dan Sirene

Kompas.com - 17/10/2022, 16:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dilengkapi dengan lampu rotator atau sirene. Padahal, belum tentu semua kendaraan dengan pelat dewa diperbolehkan untuk dilengkapi dengan aksesori tersebut.

Pengamat masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, penggunaan lampu isyarat dan atau sirene sudah diatur dalam Undang-Undang. Lampu isyarat warna merah atau biru, serta sirene sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa

"Untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Repulik Indonesia menggunakan lampu isyarat warna biru dan sirena, pelat dinas polisi yang biasa," ujar Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Ilustrasi lampu rotator dan strobo- Ilustrasi lampu rotator dan strobo

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menambahkan, untuk pelat khusus dan atau rahasia tidak menggunakan strobo, sirene, atau rotator.

Penyalahgunaan sirene, strobo, atau rotator, melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut ini bunyi pasal tersebut:

Baca juga: Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan bagi Pelat Dewa yang Arogan di Jalan

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sejumlah kendaraan dinas milik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya diubah menjadi mobil jenazah.DOK. PEMKOT SURABAYA Sejumlah kendaraan dinas milik beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Surabaya diubah menjadi mobil jenazah.

"Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Kendaraan yang memiliki hak utama diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 134," kata Budiyanto.

Tercatat, ada tujuh kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau
7. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau