Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa

Kompas.com - 17/10/2022, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan nomor polisi (nopol) atau pelat nomor. Tak jarang terlihat ada beberapa kendaraan yang menggunakan pelat nomor dengan kode huruf RF setelah kode angka.

Kode RF yang digunakan juga beragam, seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya. Ternyata, kode pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tersebut memiliki arti tersendiri.

Baca juga: Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas, disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.

Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.Icha Rastika Mobil dinas Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo di kantor Wapres.

Pada pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas, menjelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.

TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini

TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.Alsadad Rudi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat akan memasuki mobil dinasnya usai kunjungan ke Kantor Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016). Tampak mobil dinasnya sudah menggunakan pelat B 1549 RFS.

Pada pasal 3, disebutkan juga bahwa TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Jadi, seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

TNKB dengan kode RF ada bermacam-macam, sesuai dengan penggunanya. Untuk mobil yang menggunakan nopol belakang RF, diperuntukkan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini juga digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Sedangkan untuk akhiran RFS di belakang, merupakan kode dari rahasia fasilitas sipil yang diperuntukkan bagi pejabat sipil. Selanjutnya, RFD untuk Angkatan Darat, RFU untuk Angkatan Udara, RFL untuk Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.

Sementara untuk kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya, digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com