Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Tebang Pilih, Polisi Tindak Tegas Mobil Pelat Dewa Ngebut di Tol

Kompas.com - 30/03/2022, 11:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan seluruh kendaraan yang melanggar kecepatan hingga kelebihan muatan di jalan tol akan tetap ditilang melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tanpa pengecualian bagi kendaraan yang memiliki pelat dewa.

“Semua berlaku termasuk RFS, sama seperti ganjil genap, semuanya berlaku,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, melalui keterangan resmi, Selasa (29/3/2022).

Selain pelat RFS, Sambodo juga memastikan kendaraan dengan pelat dari luar Jakarta yang melanggar batas kecepatan dan melebihi muatan akan turut ditilang.

Baca juga: Bahaya Mengintai Bila Malas Melihat Kaca Spion Mobil

Adapun Kebijakan ini telah terintegrasi dengan Polda lain. Di mana terdapat 26 Polda yang telah tergabung dalam ETLE Nasional Presisi.

“Kami akan kirimkan (surat tilang) ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut,” ucap Sambodo.

Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol JabodetabekJasa Marga Jasa Marga siap dukung penerapan tilang elektronik di 8 titik Tol Jabodetabek

Seperti diketahui, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan.

Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2022, apabila pelanggar tertangkap kamera ETLE maka akan dikenakan sanksi tilang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kecepatan maksimal di jalan tol masih bisa ditoleransi hingga 120 km per jam (kpj).

Baca juga: Atur Posisi Kaca Spion Mobil Agar Terhindar dari Blind Spot

"Jika mobil melaju diatas kecepatan 120 kpj, maka sudah otomatis ter-capture melalui kamera ETLE. Kemudian, akan diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari kepolisian," kata dia.

Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau