Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan bagi Pelat Dewa yang Arogan di Jalan

Kompas.com - 15/06/2022, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal menindak tegas pengguna pelat nomor RF, atau biasa disebut dengan pelat dewa yang bertindak arogan di jalan raya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tak sesuai dengan peruntukan, termasuk mobil pribadi yang menggunakan rotator.

"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin (Undang Undang Lalu Lintas)," ujar Sambodo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Polisi Ancam Cabut Pelat Dewa pada Mobil yang Kerap Melanggar Aturan

"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengungkapkan hal yang sama, yakni memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas bagi pengguna pelat nomor khusus yang tak sesuai peruntukan dan melakukan pelanggaran berulang.

Pihaknya sudah memberikan arahan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor dewa.

Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ucap Fadil.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing

Bukan rahasia lagi para pengguna pelat nomor RF kerap melakukan aksi arogansi sehingga dianggap meresahkan, seperti berkendara kencang di bahu jalan, sampai yang paling baru soal pemukulan terhadap pengguna jalan lain beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pelat nomor dengan kode RF kebanyakan digunakan untuk para pejabat negara dengan rincian ;

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)M Chaerul Halim Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com