Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Pakai Pelat Dewa Bukan Berarti Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 17/10/2022, 17:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Aturan ini berlaku juga untuk mobil dinas yang menggunakan nomor polisi (nopol) khusus alias pelat dewa.

Pelat dewa yang digunakan pada kendaraan dinas milik pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan bermacam-macam, seperti RFS, RFD, RFU, RFP, dan lainnya.

Banyak yang menilai bahwa pemilik pelat dewa tersebut bisa mendapatkan hak istimewa di jalan raya. Padahal, sebenarnya sama saja dengan pengguna jalan lainnya jika di mata hukum.

Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa

Termasuk dalam hal aturan ganjil genap. Disebutkan bahwa mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, terutama pelat hitam, tidak kebal aturan ganjil genap.

Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.Dokumentasi Ditlantas Polda Metro Jaya Polisi lalu lintas menilang kendaraan berpelat khusus yang melanggar lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kendaraan bernomor khusus, seperti RFP, RFS, RFD, dan lain-lain, tidak masuk kendaraan yang mendapatkan pengecualian." ujar pengamat masalah transportasi, Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menambahkan, penerapannya tetap berpedoman pada aturan ganjil genap. Tidak ada dispensasi bagi pemilik pelat nomor khusus tersebut.

Baca juga: Polisi Jamin Tak Ada Keistimewaan bagi Pelat Dewa yang Arogan di Jalan

Menurut aturan, ada 17 kategori pengendara atau jenis kendaraan yang tidak dikenakan ganjil genap, berikut ini daftarnya:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas,
2. Kendaraan ambulans,
3. Kendaraan pemadam kebakaran,
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning),
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
6. Sepeda motor,
7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM dan BBG,
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, meliputi: a. Presiden/Wakil Presiden, b. Ketua Majelis Pertmusyawaratan Rakyat/DPR/DPD, dan c. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berplat merah (TNI dan Polri),
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalin,
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut perimtangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (BI, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan Covid-19,
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19,
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19,
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau