Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakal Terus Razia Kendaraan Pelat Dewa, Termasuk yang Pakai Rotator

Kompas.com - 20/01/2022, 09:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK kerap melanggar ganjil-genap karena merasa kebal hukum.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ketika menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara mobil berpelat khusus.

Ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal terus merazia kendaraan dengan pelat dewa. Khususnya mereka yang arogan, seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, sampai menggunakan lampu rotator.

Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator

Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor DewaFoto: Istimewa Polres Bogor Berhasil Menindak Pelajar yang Ugal-ugalan di jalan Puncak Pakai Mobil Berpelat Nomor Dewa

“(Razia) terus dilakukan, ini kan lumayan, hari pertama 81 kendaraan, hari kedua 43 kendaraan, nanti akan semakin menurun," ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).

Ia juga mengatakan, razia ini bakal terus dilakukan sampai muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan.

“Setidaknya warga Jakarta sudah tahu, artinya literasi bahwa pelat nomor itu tidak berhak menggunakan rotator, orang Jakarta sudah tahu. Itu yang dulu tidak pernah tersosialisasikan kepada masyarakat,” kata Sambodo.

Baca juga: Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing

Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).KOMPAS.com/Ihsanuddin Mobil dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan terparkir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurut Sambodo, masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan.

Selain itu, kendaraan yang mendapatkan prioritas telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama atau prioritas.

Baca juga: Yamaha Fazzio Langsung Laku 1.000 Unit dalam 5 Jam

Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG)  di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Mobil ambulans membawa pasien Covid-19 berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) di Ibis Style hotel di Mangga Dua, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020). Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan sebanyak 4.116 kamar dari 30 hotel di Jakarta siap untuk menampung pasien COVID-19 dengan kategori OTG.

Berikut ini tujuh mobil yang mendapatkan prioritas tersebut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau