JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut bahwa pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFS, RFO hingga RFK kerap melanggar ganjil-genap karena merasa kebal hukum.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ketika menjelaskan jenis pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh pengendara mobil berpelat khusus.
Ke depannya, Ditlantas Polda Metro Jaya bakal terus merazia kendaraan dengan pelat dewa. Khususnya mereka yang arogan, seperti melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, sampai menggunakan lampu rotator.
Baca juga: Pelat Dewa Kini Tak Sakti Lagi, Kena Razia Ganjil Genap hingga Lampu Rotator
“(Razia) terus dilakukan, ini kan lumayan, hari pertama 81 kendaraan, hari kedua 43 kendaraan, nanti akan semakin menurun," ujar Sambodo, kepada Kompas.com (19/1/2022).
Ia juga mengatakan, razia ini bakal terus dilakukan sampai muncul kesadaran publik bahwa semua pelat nomor hitam wajib menaati aturan.
“Setidaknya warga Jakarta sudah tahu, artinya literasi bahwa pelat nomor itu tidak berhak menggunakan rotator, orang Jakarta sudah tahu. Itu yang dulu tidak pernah tersosialisasikan kepada masyarakat,” kata Sambodo.
Baca juga: Kejadian Lagi, Pemotor Kecelakaan di Flyover Pesing
Menurut Sambodo, masyarakat tidak perlu takut jika ada mobil pelat dewa yang memaksa minta jalan. Karena semua mobil dengan pelat hitam memiliki hak yang sama di jalan.
Selain itu, kendaraan yang mendapatkan prioritas telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam pasal 134, disebutkan setidaknya ada tujuh pengguna jalan yang punya hak utama atau prioritas.
Baca juga: Yamaha Fazzio Langsung Laku 1.000 Unit dalam 5 Jam
Berikut ini tujuh mobil yang mendapatkan prioritas tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.