JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ramai mobil yang memakai pelat khusus atau sering disebut pelat dewa ditilang karena melanggar ganjil-genap di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, langkah petugas menilang merupakan upaya untuk menegakan aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Pada prinsipnya semua sama kedudukannya dalam hukum, setiap kendaraan bermotor dalam berlalu lintas harus taat kepada aturan," kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: Alasan Polisi Mewajibkan Tes Psikologi buat Pemohon SIM
Kendaraan yang mendapatkan prioritas dan kelancaran adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 134 dan Pasal 135.
"Kendaraan dengan nomor Polisi khusus atau rahasia dalam Pergub yang mengatur tentang gage bahwa kendaraan dengann nopol (khusus dan/ atau rahasia) memang tidak termasuk dalam kendaraan yang mendapatkan pengecualian atau dispensasi di jalan," ungkapnya.
Menurut Budiyanto konteksnya dengan pelanggaran gage ialah harus menyesuaikan dengan peraturan sesuai kalender nasional. Tanggal genap menggunakan nomor genap dan sebaliknya.
Tak cuma masalah gage, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, pelat dewa juga seharusnya ditilang jika melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya.
Baca juga: Alasan Harga Bekas Xpander dan Pajero Sport Tetap Stabil
"Jadi kalau ada kendaraan dengan nopol khusus atau rahasia melewati atau berada di jalan tidak sesuai ketentuan dari aspek hukum memang bisa ditindak atau ditilang," kata dia.
"Termasuk pelanggaran- pelanggaran lalu lintas lainnya," ucap Budi, menambahkan.
"Untuk pembelajaran dan edukasi kita semua bahwa kendaraan yang ada di jalan yang memiliki kedudukan status yang sama di muka hukum tidak ada istilah previlage atau skala prioritas," katanya.
"Terkecuali pengguna jalan yang memperoleh hak utama sebagai mana sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan pelaksanaannnya," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.