JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal menindak tegas pengguna pelat nomor RF, atau biasa disebut dengan pelat dewa yang bertindak arogan di jalan raya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tak sesuai dengan peruntukan, termasuk mobil pribadi yang menggunakan rotator.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin (Undang Undang Lalu Lintas)," ujar Sambodo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Polisi Ancam Cabut Pelat Dewa pada Mobil yang Kerap Melanggar Aturan
"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengungkapkan hal yang sama, yakni memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas bagi pengguna pelat nomor khusus yang tak sesuai peruntukan dan melakukan pelanggaran berulang.
Pihaknya sudah memberikan arahan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor dewa.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ucap Fadil.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing
Bukan rahasia lagi para pengguna pelat nomor RF kerap melakukan aksi arogansi sehingga dianggap meresahkan, seperti berkendara kencang di bahu jalan, sampai yang paling baru soal pemukulan terhadap pengguna jalan lain beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, pelat nomor dengan kode RF kebanyakan digunakan untuk para pejabat negara dengan rincian ;