Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/06/2022, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian bakal menindak tegas pengguna pelat nomor RF, atau biasa disebut dengan pelat dewa yang bertindak arogan di jalan raya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tak sesuai dengan peruntukan, termasuk mobil pribadi yang menggunakan rotator.

"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin (Undang Undang Lalu Lintas)," ujar Sambodo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Polisi Ancam Cabut Pelat Dewa pada Mobil yang Kerap Melanggar Aturan

"Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga mengungkapkan hal yang sama, yakni memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas bagi pengguna pelat nomor khusus yang tak sesuai peruntukan dan melakukan pelanggaran berulang.

Pihaknya sudah memberikan arahan kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor dewa.

Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Penampakan mobil Alphard Velfire B 139 RFS warna putih diduga milik Rachel Vennya di parkiran gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ucap Fadil.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Spooring dan Balancing

Bukan rahasia lagi para pengguna pelat nomor RF kerap melakukan aksi arogansi sehingga dianggap meresahkan, seperti berkendara kencang di bahu jalan, sampai yang paling baru soal pemukulan terhadap pengguna jalan lain beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, pelat nomor dengan kode RF kebanyakan digunakan untuk para pejabat negara dengan rincian ;

Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)M Chaerul Halim Mobil Daus Mini terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok lantaran melanggar penggunaan lampu strobo, sirine hingga pelat palsu, Kamis (10/3/2022). (doc. Tim Perintis)

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
  • Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke