Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/10/2022, 12:42 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kamera tilang elektronik atau electronic law traffic enforcement (ETLE) sudah terpasang di sejumlah ruas tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam menerapkan hal ini, pihak Polri bekerjasama dengan Jasa Marga. Aturan penerapan kamera ETLE di ruas jalan tol saat ini sudah berlaku sejak April yang lalu.

Baca juga: Catat, Daftar Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE

Untuk diketahui, tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan tol menyasar pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yaitu 100 kpj.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Selain menyasar pengendara yang melebihi batas kecepatan, target lain dari tilang elektronik adalah truk dan kendaraan pengangkut barang yang melanggar batas maksimal bebas dan dimensi.

Korlantas bersama Jasa Marga mulai terapkan ETLE ODOL di jalan tolTangkapan layar ETLE Korlantas Polri Korlantas bersama Jasa Marga mulai terapkan ETLE ODOL di jalan tol

Guna mengukur batas kecepatan kendaraan, dipasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol. Pelanggar bisa dikenakan sanksi yang mengacu kepada PP Nomor 79 Tahun 2013. Sedangkan untuk mengetahui batas maksimal muatan, ada ruas tol yang dipasang sensor weight in motion (WIM).

Pelanggar batas maksimal kecepatan dan pelanggar batas muatan dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Konsumen Ditipu Oleh Oknum Sales Saat Beli Mitsubishi Colt Diesel

Berikut ini adalah ruas jalan tol yang memberlakukan aturan batas kecepatan atau menyasar kendaraan overspeed:

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

Kemudian, berikut ini ruas tol yang menargetkan kendaraan over dimension and over load (ODOL):

  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR)
  • Tol Jakarta-Tangerang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com