Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Aturan Pergantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna putih saat ini sudah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Pergantian warna pelat nomor tersebut dilakukan secara bertahap, salah satu syaratnya adalah saat ganti STNK atau membayar pajak. Namun selama stok pelat hitam masih ada, maka pelat hitam yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan.

Pemberian pelat putih di sejumlah wilayah diprioritaskan untuk kendaraan baru atau yang masa berlaku STNK-nya sudah habis. Di wilayah lainnya, seperti Cirebon, pelat putih diprioritaskan untuk kendaraan roda dua.

Pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat hitam saat ini diimbau untuk tidak terburu-buru mengganti, apalagi mengganti sendiri tanpa disertai perubahan keterangan di STNK.

Secara umum, syarat untuk pergantian warna pelat sebenarnya sama dengan proses untuk mendapatkan pelat spesifikasi yang saat ini yaitu pelat warna dasar hitam. Pergantian warna pelat disertai dengan pergantian keterangan di STNK, jadi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 Nomor 1 bagian a, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan huku, PNA, dan Badan Internasional adalah berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.

Pergantian warna dasar pelat nomor ini juga dilakukan agar kamera tilang elektronik dapat menyorot angka pelat nomor pada kendaraan secara lebih jelas. Kamera ETLE lebih mudah membaca pelat dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, bukan sebaliknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/06/141200315/simak-aturan-pergantian-warna-pelat-nomor-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke