Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Upayakan Subsidi Konversi Motor Listrik

Kompas.com - 23/09/2022, 16:22 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengupayakan ada pemberian subsidi terhadap biaya konversi sepeda motor berbahan bakar konvensional ke kendaraan listrik.

Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia. Untuk mendukung dua peraturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya, yaitu Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 dan Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022.

Baca juga: Unik, Brio Lawas Tampil dengan Custom Bumper Layaknya Civic Turbo

“Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor,” ujar Budi dalam keterangan resmi, dikutip (23/9/2022).

Jajaran motor listrik hasil konversi ikut ambil bagian di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022.KOMPAS.com/Gilang Jajaran motor listrik hasil konversi ikut ambil bagian di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022.

Menhub Budi mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM.

“Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” ucap Menhub.

Menhub Budi mengatakan, saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta.

Namun demikian, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

Baca juga: ETLE Mobile Akan Segera Diterapkan di DKI Jakarta

Konversi motor listrik garapan PetrikbikeDok. Petrikbike Konversi motor listrik garapan Petrikbike

Di sisi lain Menhub Budi mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyerapan tren kendaraan listrik, salah satunya menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional.

Misalnya untuk biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp 4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp 9,5 juta.

“Ke depan kita upayakan uji tipe digratiskan. Lalu, kita upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi," kata dia.

"Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu untuk melakukan uji tipe,” ujar Menhub Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau