JAKARTA, KOMPAS.com - Turut mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia, saat ini ada berbagai keuntungan yang bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya adalah hak keistimewaan untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Pelat Nomor Mobil Listrik
Pelat untuk nomor kendaraan listrik diberi warna lis biru di bagian bawah. Ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Untuk pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, berarti nomornya merupakan nomor pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan
Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Berikut ini daftarnya:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.