JAKARTA, KOMPAS.com - Turut mendukung percepatan elektrifikasi di Indonesia, saat ini ada berbagai keuntungan yang bisa dimiliki oleh pemilik kendaraan listrik.
Salah satunya adalah hak keistimewaan untuk tidak terpengaruh dengan kebijakan ganjil genap yang diberlakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah ruas jalan.
Pelat untuk nomor kendaraan listrik diberi warna lis biru di bagian bawah. Ini guna mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan di jalan raya.
Untuk pelat nomor dengan lis biru di bagian samping, berarti nomornya merupakan nomor pilihan. Artinya, pemohon bisa mengkombinasi sendiri kombinasi angka dan seri hurufnya.
Saat ini, ada setidaknya lima pelat yang dipakai untuk kendaraan listrik di Indonesia. Berikut ini daftarnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/141200015/kenali-jenis-warna-pelat-nomor-kendaraan-listrik-di-indonesia