Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Tol Pejagan Akibat Asap, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kompas.com - 19/09/2022, 13:10 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru saja terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan di ruas Tol Pejagan-Pemalang, tepatnya di Km 253 Minggu (18/9/2022).

Kecelakaan beruntun pada jalur A arah Semarang itu disebabkan adanya aktivitas pembakaran lahan oleh warga. Kepulan asap tersebut mengakibatkan minimnya visibilitas dan membuat jarak pandang pengemudi terganggu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Rivan Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja, Minggu (18/9/2022), kejadian bermula saat salah satu kendaraan pribadi (SUV) melakukan perlambatan atau rem mendadak, yang mengakibatkan kendaraan di belakangnya kurang antisipasi sehingga menabrak bagian belakang.

Baca juga: Ciri Engine Mounting pada Mobil Minta Ganti

Beberapa kendaraan lain di belakangnya pun sontak membanting arah ke lajur berbeda, namun sayangnya ruang untuk menghindar tidak cukup sehingga menabrak pembatas jalan dan menyebabkan kecelakaan beruntun.

Akibat kecelakaan ini, diketahui satu orang tewas dan puluhan korban lainnya luka-luka.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab pada kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang akibat asap pembakaran lahan oleh warga?

 

Menjawab hal ini Rivan mengatakan, kasus tersebut masih didalami oleh pihak kepolisian. Baru setelah itu akan ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab terkait kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang.

“Saat ini Polda Jateng dan Polres Brebes sedang melakukan pendalaman atas pembakaran yang mengakibatkan kecelakaan,” ucap Rivan melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Sementara itu, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, dalam hal ini ada dugaan kelalaian pembakaran sampah yang berimbas pada kepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Bukan Hiasan, Ini Fungsi Tombol Defogger di Mobil

“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke Kepolisian (sentra pelayanan) untuk memproses pembakaran tersebut,” ucap Budiyanto, Senin (19/8/2022).

Sementara untuk dugaan kelalaian pembakaran sampah, sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan ayat 2.

“Namun perlu penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com