JAKARTA, KOMPAS.com - Elektrifikasi semakin digencarkan di Indonesia saat ini. Didukung dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, hingga berbagai pabrikan yang mengeluarkan produk kendaraan listrik.
Kendaraan listrik yang ada saat ini juga tidak terbatas pada roda empat, namun juga roda dua. Harganya juga bervariasi. Kemudian untuk masyarakat yang masih ingin mencoba, sejumlah pabrikan juga mengeluarkan mobil hybrid.
Baca juga: Kenali Ciri Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Pakai Lis Biru
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Misalnya, bebas dari ketentuan ganjil genap saat berkendara di wilayah-wilayah yang diberlakukan ganjil genap.
Pelat nomor kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional lainnya. Ciri yang paling jelas menandakan perbedaan tersebut adalah adanya lis biru pada pelat.
Perbedaan pelat ini digunakan untuk mempermudah petugas dalam mengidentifikasi kendaraan yang melintas.
Saat ini, ada dua jenis pelat kendaraan listrik yang bisa digunakan. Pertama, pelat dengan lis biru di bagian bawah nomor kendaraan. Kedua, pelat dengan lis biru di bagian samping.
Namun secara fungsi, keduanya sama; yaitu untuk mempermudah petugas kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan.
Baca juga: Asap Bakaran Lahan Jadi Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.