JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobilnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.
Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah menggunakan teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Baca juga: Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?
Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segerea diblokir STNK-nya, agar terhindar dari beragam masalah seperti data yang tidak sesuai.
Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga dilakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.
Pemblokiran STNK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.
Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan.
Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:
Baca juga: Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB. Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.