Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Blokir STNK via Online

Kompas.com - 13/09/2022, 14:31 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobilnya.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.

Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah menggunakan teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.

Baca juga: Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?

 

Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).

Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segerea diblokir STNK-nya, agar terhindar dari beragam masalah seperti data yang tidak sesuai.

Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga dilakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Pemblokiran STNK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.

Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan.

Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:

  • Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB
  • Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada

Baca juga: Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB. Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau