Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Blokir STNK Usai Jual Motor atau Mobil

Kompas.com - 13/09/2022, 13:12 WIB
Serafina Ophelia,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengenaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor, sudah berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dengan jenis yang sama.

Pajak progresif diberlakukan untuk menekan jumlah kendaraan yang ada di jalanan saat ini, sehingga dapat menekan terjadinya kepadatan lalu lintas.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama. Misalnya, seseorang memiliki lebih dari satu mobil. Maka mobil kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak progresif, saat akan membayar pajak.

Baca juga: Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)Grid.ID/Octa Saputra Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)

Sedangkan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang berbeda, misalnya satu mobil dan satu motor, maka tidak dikenakan pajak progresif.

Tak hanya Jakarta, sejumlah wilayah lain juga sudah memberlakukan pajak progresif, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.

Agar terhindar dari pajak progresif nyasar atau tidak tepat sasaran, pemilik kendaraan yang sudah menjual atau memindah-tangankan kendaraannya harus segera melakukan pemblokiran.

Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.SHUTTERSTOCK/Fedorovekb Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.

Karena bila tidak memblokir STNK, membuat pemilik kendaraan justru dapat terkena tarif pajak progresif saat nantinya akan membeli kendaraan baru. 

Baca juga: Daftar Mobil Baru di Bawah Rp 200 Juta, Apa Saja Pilihannya?

Sebagai informasi, pajak progresif untuk di wilayah DKI Jakarta sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besarannya:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
  • dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com