JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi salah satu syarat wajib untuk mengemudikan mobil. Tidak memiliki SIM bisa membuat pengemudi kendaraan bermotor terkena sanksi, seperti tilang.
Aturan pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Begini Cara Perpanjang SIM secara Online lewat Aplikasi
Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Di samping itu, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 174.000.
Di samping biaya, pemohon juga harus mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi lain.
Persyaratan tersebut tertuag dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, pasal 9 huruf a.
Baca juga: Baru Diperkenalkan, Pemesanan Suzuki Grand Vitara Sudah Puluhan Ribu
Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A: