Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Power Ranger Banyak Gaya, Ugal-ugalan Berujung Kecelakaan

Kompas.com - 27/03/2025, 13:27 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan seorang pengendara motor mengalami kecelakaan tunggal karena ugal-ugalan mengendarai motor.

Menariknya, dalam video yang diunggah akun Threads, Medsoszone, pengendara motor itu memakai kostum Power Ranger warna merah atau menjadi cosplay Ranger Merah.

Baca juga: QJMotor Targetkan Bangun 20 Diler pada 2025

Tidak disebutkan lokasi kejadian, tetapi terlihat pengendara tersebut mengendarai motor Yamaha Lexi yang sudah sedikit dimodifikasi menggunakan pelek variasi.

"Viral Pria Cosplay jadi Power Rangers ngebut sambil antraksi gaya terbang berujung laka," tulis keterangan video, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Terlihat pada akhir video bahwa sang pengendara terluka karena kostumnya robek di lengan kanan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, jalan umum adalah ruang lalu lintas yang digunakan untuk aktivitas kegiatan masyarakat umum.

Baca juga: Irit Banget, Begini Cara Kerja Mobil Hybrid Toyota

"Untuk ketertiban di jalan umum tentunya ada aturan yang mengatur sehingga mereka paham tentang tata cara berlalu lintas yang benar," kata Budiyanto kepada Kompas.com.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, semua pengendara mesti bisa meletakkan hak dan kewajiban secara seimbang pada saat beraktivitas di Jalan.

"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," katanya.

Selain ugal-ugalan di jalan, pengendara tersebut juga hanya memakai kostum tanpa helm. Terbukti, ketika terjadi kecelakaan, kostumnya tidak mampu melindungi anggota tubuh.

Baca juga: Peluncuran Hyundai Insteroid di Seoul Motor Show 2025

"Kecerdasan mengelola emosi di jalann sangat penting dan perlu sehingga mampu menilai dengan jernih terhadap lingkungan dalam situasi apa pun," katanya.

 

"Tanamkan defensive driving (taat aturan, tidak senang melanggar, mengutamakan keselamatan) dan sebagainya," katanya.

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar:

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Pasal 105 Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

a. Berperilaku tertib, dan/atau

b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau