Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda

Kompas.com - 15/08/2022, 07:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan penyesuaian tarif ojek online (ojol) menjadi 25 hari terhitung sejak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 ditetapkan 4 Agustus 2022 lalu.

Sebelumnya, dijelaskan bila penyesuaian tarif baru oleh aplikator dapat dilakukan paling lambat 10 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, yakni pada 14 Agustus 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, penundaan penerapan tarif baru untuk ojol dilakukan guna memberikan waktu yang lebih panjang terkait sosialisasi.

"Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender," ujar Hendro dalam keterangan resminya, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Bicara Status Daihatsu Ayla EV yang Curi Perhatian di GIIAS 2022

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas," lanjutnya.

Hendro menjelaskan, keputusan penundaan tarif ojol yang akhirnya bakal berlaku pada akhir Agustus nanti, juga berdasarkan masukan berbagai pihak.

Lebih lanjut Hendro berharap, dengan perpanjangan 25 hari kalender, dapat dilaksankan dan dipedomani para aplikator, juga sesuai dengan ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: 50 Ucapan Selamat Idul Fitri 2025 "Taqaballahu Minna Wa Minkum" dan Balasannya

Seperti diketahui, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online berdasarkan tiga zonasi, yakni :

a. Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Baca juga: 40 Balasan Ucapan Selamat Idul Fitri Biar Tak Hanya Jawab “Sama-sama”

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

c. Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Besaran tarif baru ojek online per zonasi:

Baca juga: AHM Luncurkan Motor Listrik Tahun Depan

Zona I

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer (km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 - Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000)

Zona 2

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000).

Zona 3

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000 - Rp 10.000).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau