Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Lama Masa Berlaku Hasil Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 22/08/2022, 15:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang usia atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir efek rumah kaca.

Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya menunjukan, bahwa 75 persen polusi udara di Ibu kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada pengendara jika melanggar, diantaranya teguran berupa penerapan tarif parkir tertinggi,

Baca juga: Soal Kabar Bakal Naiknya Harga Pertalite, Ini Kata Pertamina

Setelah dilakukan, hasil uji emisi bukannya berlaku untuk seterusnya. Hasil uji emisi kendaraan bermotor punya masa berlakunya sendiri.

Jika peraturannya dulu adalah enam bulan sekali, saat ini sudah direvisi mengikuti regulasi yang baru menjadi satu tahun. Hal ini diutarakan oleh Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.

"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi, beberapa waktu yang lalu.

Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga menunjukkan stiker dan kartu lolos uji emisi kendaraan di Depok, Selasa (16/11/2021). Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memberikan layanan uji emisi kendaraan roda empat secara gratis selama tiga hari ke depan.

Baca juga: Hasil MotoGP Austria, Quartararo Rusak Pesta Ducati, Bagnaia Juara

Pada Pergub tersebut, dijelaskan tentang masa berlaku uji emisi termasuk pelaksanaan dan biayanya, khususnya pada pasal 3 ayat 2:

(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.

(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau