JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi kendaraan bermotor wajib dilakukan untuk kendaraan yang usia atau masa pakainya sudah melebihi tiga tahun. Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir efek rumah kaca.
Catatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya menunjukan, bahwa 75 persen polusi udara di Ibu kota berasal dari emisi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi kendaraannya. Akan ada sanksi yang dapat dikenakan pada pengendara jika melanggar, diantaranya teguran berupa penerapan tarif parkir tertinggi,
Setelah dilakukan, hasil uji emisi bukannya berlaku untuk seterusnya. Hasil uji emisi kendaraan bermotor punya masa berlakunya sendiri.
Jika peraturannya dulu adalah enam bulan sekali, saat ini sudah direvisi mengikuti regulasi yang baru menjadi satu tahun. Hal ini diutarakan oleh Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan.
"Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin," ucap Yogi, beberapa waktu yang lalu.
Pada Pergub tersebut, dijelaskan tentang masa berlaku uji emisi termasuk pelaksanaan dan biayanya, khususnya pada pasal 3 ayat 2:
(2) Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.
(3) Hasil pelaksanaan uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.
(4) Biaya uji emisi gas buang dibebankan kepada pemilik Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/150100715/ini-lama-masa-berlaku-hasil-uji-emisi-kendaraan-bermotor