Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Alur Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang

Kompas.com - 09/08/2022, 14:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat membeli kendaraan bekas, pembeli baru harus melakukan balik nama sesuai dengan identitas pribadi. Hal ini bertujuan agar proses pembayaran pajak tahunan lebih mudah dan tidak perlu menggunakan identitas pemilik sebelumnya.

Sayangnya, terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan terkait hilang sebelum melakukan proses balik nama. Padahal STNK menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat balik nama.

Terlebih lagi, saat ini banyak transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK. Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah karena kompensasi pembeli untuk mengurus STNK yang hilang.

Baca juga: Pengendara yang Tak Punya SIM Bisa Kena Denda Maksimal Rp 1 Juta

Adapun bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama kendaraan tanpa STNK prosesnya tidak terlalu sulit.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor. ari purnomo seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.

Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, meliputi Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Baca juga: SIM yang Masa Berlakunya Habis Harus Bikin Baru

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Dengan adanya STNK baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com